BAJO BARAT, PilarNews – Mantan Kepala Desa Rumaju kecamatan Bajo kabupaten Luwu, H.Sahdi Nuhung Barrang pada Pilar News, sinin (19/10) mengatakan bahwa dia telah laporkan Kepala Desa (Kades) Sampeang kecamatan Bajo Barat, Sultan DS ke Mapolres Luwu dengan dugaan Pengrusakan 15 Pohon Tanaman Mericanya.
Laporan H.Sahdi Nuhung tersebut sejak tanggal 13 juli 2020 masuk di mapolres luwu, Dia berharap supaya pihak penegak hukum tidak lamban dalam menangani laporan, karena mantan kades rumaju tersebut sudah lama memasukan laporan dimaksud.
H.Sahdi Nuhung juga menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oknum kades tersebut. “Pada hari kamis tanggal 02 juli 2020 sekitar pukul 10:00 Wita bertempat didusun Bakabalik, desa sampeang kecamatan bajo barat kabupaten luwu, Sultan DS melakukan tindakan pengrusakan tanaman merica yang sudah berumur dua tahun dan sudah berbuah diatas kebun milik saya”.
Dia rusaki dengan cara membabat 15 pohon merica beserta pohon penyanggahnya, sambung H.Sahdi. Dengan menggunakan parang dan mesin pemotong (Senso) yang dibantu oleh beberapa masyarakat setempat diduga atas perintah Sultan DS.
Ironisnya, pengrusakan tersebut disaksikan langsung oleh anak dan cucu pelapor bersama camat, kapolsek, Babinsa serta warga desa sampeang penerima BLT waktu itu. karena Sultan DS dianggap melakukan dengan sengaja atas pengrusakan barang milik orang lain maka saya langsung lapor Sultan DS ke Polres Luwu. Tutur H.Sahdi Nuhung
Akibat dari pengrusakan tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00. Ungkap mantan kades tersebut, jadi untuk mendukung laporan, saya lampirkan bukti kepemilikan tanah, foto-foto saat kejadian dan dua orang saksi.
Dilain Pihak, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP.Faisal Syam,SH.Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk laporan perusakan kebun merica tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi. Kami masih dalami, kemudian dalam waktu dekat ini kami akan lakukan gelar perkara”.
“Untuk menentukan apakah itu ditingkatkan ke sidik atau tidak. Dalam penyelidikan ada tahapan yang harus kita lalui, kita tidak serta merta atau gegabah dalam mengambil keputusan karena ini menyangkut status hukum seseorang”. Lanjut Kasat Reskrim
Apalagi terlapor adalah salah satu pejabat di pemerintahan, kita juga harus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk bagaimana perlakuan terhadap pejabat pemerintahan ini. Kuncinya (pn/AL)