LUWU, Pilarnewsonline.com – Sat Resmob Polres Luwu menangkap Bandar dan pemain Judi Online Kupon Putih (Togel) di Warkop Kompleks Pasar Lama Belopa, Jl. Hati Mulia, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Jumat (26/8/2022)
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH bersama Tim Resmob Polres Luwu. Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan Delapan (8) orang terduga pelaku Judi Kupon Putih atau Judi Togel Online, 7 diantaranya pemain dan 1 pemilik warkop.
“Adapun pelaku yang kami amankan yaitu BH (25 thn) , TA (49 thn), DN (60 thn), AK (66thn), SY (66 thn), US (53 thn), MU (50 thn), MA (50 thn). Terang Kasat Reskrim, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 175.000;-, Satu (1) Unit HP berisi Situs dan akun judi togel online (Tiktak Togel) dengan dana Deposito sebesar Rp.345.000,-
Kemudian, Dua (2) Unit HP yang berisi Foto dan Rekapan catatan nomor dan shio, Dua (2) buah ATM Bank BRI yang di gunakan dalam transaksi akun judi online, Satu (1) buah buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 Lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio.
“Setelah dilakukan interogasi bahwa BH (25) mengakui kalau benar dirinya lah yang berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs Tiktak Togel, TA (49) mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan terhadap ke Enam (6) orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio, ungkap AKP Jon
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH.SIK.MSi mengatakan bahwa ke Delapan (8) terduga pelaku Judi Online sudah diamankan di rutan mapolres Luwu. “Atas perbuatannya, kedelapan pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, terang Kapolres
“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan.” Tegas AKBP Arisandi (pn/tribrata-pl)