LUWU, Pilarnewsonline.com – Seorang ayah berinisial I (40) tahun, berprofesi sebagai pelaut di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan menggauli 3 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur secara bergantian dalam kurun waktu 4 tahun.
Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai di ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pidana berdasarkan UU no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1.
Ayat 1 paling lama 15 paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun
Dalam konferensi press, Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH,SIK,MSI mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus rentang terutama anak dan perempuan. “Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian kepada kelompok rentan,” ujar Kapolres Arisandi.
Arisandi melanjutkan bahwa Kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
“Oleh karena itu, personil sat reskrim akan mengintervensi dan mengungkapnya, bahkan ketika itu tidak ada laporan namun korbannya adalah anak-anak. Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari.” Tegas Arisandi (pn/tribrata-pl)