LUWU, PilarNews – Kepala satuan lalulintas (Kasat Lantas) Polres Luwu, AKP.Muhammad Ali,S.Sos, Selasa 22 Februari 2022 di warung Samsat Belopa, M.Ali mengungkapkan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang Satlantas akan mengadakan kegiatan Operasi Keselamatan 2022.
“Satlantas Polres Luwu akan adakan Operasi Keselamatan Berlalulintas untuk menyambut Bulan suci Ramadhan selama 14 Hari, mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Maret 2022 mendatang dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ucapnya.
Tujuan dilaksanakannya operasi itu adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Aturan berlalulintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas dan menanamkan budaya Malu bila Melanggar Aturan. Kata M.Ali “Artinya kita tetap sosialisasi kesadaran akan aturan dan etika berlalulintas supaya ada perubahan dari tidak tertib menjadi tertib, dari tidak lancar menjadi lancar.”
M.Ali berharap dengan adanya operasi Kepolisian itu, masyarakat sadar aturan menjadi disiplin tertib berlalulintas di jalan serta dapat menanamkan rasa Malu bila melanggar aturan di wilayah Kabupaten Luwu. Olehnya itu, dalam operasi keselamatan nantinya akan menerapkan kegiatan yang lebih bersifat presuasif dan preventif serta kegiatan sosial lainnya.
Adapun Tujuh (7) prioritas sasaran para pelanggar lalulintas, ungkapnya. Yaitu pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendara dengan Denda maksimal Rp.750.000,- berdasarkan pasal 283 Jo pasal 206 ayat 1. Kemudian Pengemudi yang tidak menggunakan helm di denda Rp.250.000 sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2.
Yang ke-3. Pengemudi yang melawan arus lalulintas akan didenda sebesar Rp.500.000,- berdasarkan pasal 287 ayat 1. Kemudian poin ke-4 pengemudi yang dibawah umur akan di denda Rp.1.000.000,- pasal 281 Jo pasal 77 ayat 1. Selanjutnya pada poin ke-5 Pengemudi yang dalam pengaruh alcohol akan di denda Rp.750.000,- berdasarkan pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1.
Poin ke-6 adalah bagi pengemudi yang tidak menggunakan Sabuk Keselamatan (safety belt) akan didenda sebesar Rp.250.000,- sesuai dengan pasal 289 Jo 106 ayat 6 dan poin ke-7 pada pelanggaran prioritas adalah bagi pengemudi yang kecepatan kendaraannya melebihi standar kecepatan di kenakan denda sebesar Rp.3.000.000,- dan Pidana kurungan selama 1 Tahun.
“Selain 7 pelanggaran prioritas tersebut, kita juga akan tilang pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu (1) orang dan pengemudi yang mengemudi secara ugal-ugalan serta over dimensi dan over load juga akan ditindak,” Tegas Kasat Lantas Polres Luwu
M.Ali juga mengajak masyarakat untuk sadar Aturan, “Mari kita sama-sama menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas diwilayah hukum Polres Luwu tetap kondusif aman dan terkendali dengan membudayakan rasa malu bila kita melanggar.” Tutupnya (pn/hyn)