Kasat Lantas Polres Luwu

LUWU, PilarNews – Kepala satuan lalulintas (Kasat Lantas) Polres Luwu, AKP.Muhammad Ali,S.Sos, Selasa 22 Februari 2022 di warung Samsat Belopa, M.Ali mengungkapkan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang Satlantas akan mengadakan kegiatan Operasi Keselamatan 2022.

“Satlantas Polres Luwu akan adakan Operasi Keselamatan Berlalulintas untuk menyambut Bulan suci Ramadhan selama 14 Hari, mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Maret 2022 mendatang dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ucapnya.

Tujuan dilaksanakannya operasi itu adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Aturan berlalulintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas dan menanamkan budaya Malu bila Melanggar Aturan. Kata M.Ali “Artinya kita tetap sosialisasi kesadaran akan aturan dan etika berlalulintas supaya ada perubahan dari tidak tertib menjadi tertib, dari tidak lancar menjadi lancar.”

M.Ali berharap dengan adanya operasi Kepolisian itu, masyarakat sadar aturan menjadi disiplin tertib berlalulintas di jalan serta dapat menanamkan rasa Malu bila melanggar aturan di wilayah Kabupaten Luwu. Olehnya itu, dalam operasi keselamatan nantinya akan menerapkan kegiatan yang lebih bersifat presuasif dan preventif serta kegiatan sosial lainnya.

Adapun Tujuh (7) prioritas sasaran para pelanggar lalulintas, ungkapnya. Yaitu pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendara dengan Denda maksimal Rp.750.000,- berdasarkan pasal 283 Jo pasal 206 ayat 1. Kemudian Pengemudi yang tidak menggunakan helm di denda Rp.250.000 sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2.

Yang ke-3. Pengemudi yang melawan arus lalulintas akan didenda sebesar Rp.500.000,- berdasarkan pasal 287 ayat 1. Kemudian poin ke-4 pengemudi yang dibawah umur akan di denda Rp.1.000.000,- pasal 281 Jo pasal 77 ayat 1. Selanjutnya pada poin ke-5 Pengemudi yang dalam pengaruh alcohol akan di denda Rp.750.000,- berdasarkan pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1.

Poin ke-6 adalah bagi pengemudi yang tidak menggunakan Sabuk Keselamatan (safety belt) akan didenda sebesar Rp.250.000,- sesuai dengan pasal 289 Jo 106 ayat 6 dan poin ke-7 pada pelanggaran prioritas adalah bagi pengemudi yang kecepatan kendaraannya melebihi standar kecepatan di kenakan denda sebesar Rp.3.000.000,- dan Pidana kurungan selama 1 Tahun.

“Selain 7 pelanggaran prioritas tersebut, kita juga akan tilang pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu (1) orang dan pengemudi yang mengemudi secara ugal-ugalan serta over dimensi dan over load juga akan ditindak,” Tegas Kasat Lantas Polres Luwu

M.Ali juga mengajak masyarakat untuk sadar Aturan, “Mari kita sama-sama menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas diwilayah hukum Polres Luwu tetap kondusif aman dan terkendali dengan membudayakan rasa malu bila kita melanggar.” Tutupnya (pn/hyn)

Baja Juga

News Feed

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Ditangkap Polres Luwu

Sel, 4 Feb 2025 11:37:37am

LUWU, Pilarnewsonline.com – Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, berhasil...

Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Polres Luwu Bersama DPC APDESI Dukung Program Nasional

Jum, 31 Jan 2025 05:39:46pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Kapolres Luwu AKBP Arisandi meninjau langsung pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa-siswi di SDN 605 Padang...

Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih, Polres Luwu Amankan Dua Orang Tersangka

Kam, 30 Jan 2025 09:31:01pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan...

Masmindo Dwi Area Gandeng UNCP Bentuk Desa Tangguh Bencana

Sen, 6 Jan 2025 04:17:12pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2022–2024. Kabupaten Luwu, di mana PT Masmindo Dwi Area (MDA)...

Sukses Polres Luwu Gelar Rilis Akhir Tahun, AKBP Arisandi Paparkan Capaian Kinerja Di 2024

Sel, 31 Des 2024 04:50:22pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Polres Luwu menggelar acara press release akhir tahun di Aula Tebbakke Tongngenge Mapolres Luwu, untuk memaparkan...

Dua Jam Setelah Kejadian Penganiayaan Sadis, Polres Luwu Gerak Cepat Amankan Pelaku

Sel, 31 Des 2024 04:31:33pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis dengan senjata...

Forkopimda Luwu Tinjau Ibadah Natal dan Pospam Nataru Guna Pastikan Kondusifitas Wilayah

Jum, 27 Des 2024 11:25:12am

LUWU, Pilarnewsonline.com - Kapolres Luwu, AKBP Arisandi S.H., S.I.K., M.Si., bersama dengan Pj Bupati Drs. Muh. Saleh, M.Si., Dandim 1403/Palopo...

Satresnarkoba Polres Luwu Amankan DPO Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Kota Palopo

Jum, 27 Des 2024 11:21:20am

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam rangka mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim...

Masmindo Raih Penghargaan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PLN UID Sulselbar

Rab, 20 Nov 2024 05:08:29pm

BELOPA, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menerima penghargaan pelanggan dengan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PT PLN...

Perkuat Komitmen, PT Masmindo Dwi Area Perhatikan Pendidikan Serta Beasiswa bagi Mahasiswa Lingkar Tambang

Sel, 29 Okt 2024 09:33:49am

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) aktif memperkuat komitmennya terhadap pendidikan masyarakat di lingkar tambang melalui program...