MAKASSAR, PilarNews – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawah kepemimpinan H.A Muhammad Arham Basmin merespon postif pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, Selasa 18 Januari 2022 kemarin.
Ketua KNPI Sulsel, Arham Basmin mengatakan bahwa dengan di sahkannya Undang Undang IKN maka masyarakat Indonesia akan melihat perencanaan pembangunan sosial, ekologi dan ekonomi secara bersamaan melalui konsep green ekonomi oleh pemerintah pusat.
Bahkan, kata Dia. UU IKN diharapkan dapat berkontribusi bagi program peningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. “Konsep green ekonomi yang kita maksud adalah, era baru rezim ekonomi Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurai resiko lingkungan secara signifikan,” ungkapnya, Rabu (19/01/2022).
Lebih jauh, sambung Arham, UU IKN memiliki semangat pembangunan sumber daya masyarakat (SDM). Sehingga patut untuk didukung.
“Mari kita dukung semangat pemerintah Indonesia dalam mendorong dan menciptakan pengambangan Kota Dunia untuk semua. Undang Undang IKN ini semangatnya tidak hanya pada konsep pembangunan ekonomi melalui konektivitas antar wilayah, akan tetapi lebih pada pembangunan sumberdaya masyarakat. Karena itu sangat layak kita support,” ajak Arham.
Menurut Arham Basmin, Pembangunan IKN tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat di Kalimantan, namun termasuk Keberadaan Sulawesi Selatan yang secara geografis cukup dekat dengan Kalimantan yang juga akan sangat meraksakan manfaat dari UU IKN nantinya.
“Untuk itu, konektivitas antar wilayah saat ini sangat di perlukan dalam rangka menciptakan rantai pasok yang dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia.” Tutup Arham (pn/as)