LUWU, PilarNews – Bareskrim Polri bersama satgas KKN seleksi CASN tahun 2021 menggelar Zoom Meeting Press Releasse terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 melalui Video Confrance, di 10 TKP pada Senin, 25 April 2022 siang.
Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, jika kecurangan terjadi di 10 titik terbagi atas 5 provinsi, diantaranya Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Bandar Lampung
Secara nasional, sebanyak 21 orang sipil dan 9 PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini, modusnya dengan menggunakan aplikasi remot acces yang ditanam dua hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta. Mereka dikenakan pasal 30 ayat 1, pasal 32, 34, UU transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti disita terkait kasus tersebut, diantaranya Komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, dan flashdisk 9 unit. Sementara, sebanyak 350 calon ASN didiskualifikasi melalui surat keputusan BKN dan 81 diantaranya belum didiskualifikasi.
Khusus di kabupaten Luwu sendiri, sebanyak 5 tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, mereka adalah ZL, ZR, HH, A dan MAL. Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK.MH menyebutkan jika penyidikan telah memasuki tahap I.
“Ada lima tersangka di Luwu, 3 diantaranya pihak penyediaan bahan baku (Vendor) dan 2 lainnya dari instansi terkait yang akan dijanjikan jika peserta lulus diberikan sebesar Rp.180 juta sampai Rp.250 juta dan penyidikan saat ini sementara sudah masuk ke tahap satu. Untuk penambahan tersangka masih kita dalami.” Tegas Kapolres (pn/tribrata-pl)