JAKARTA, PilarNews – Reformasi yang terjadi pada tahun 1999 telah merubah tatanan pemerintahan di Indonesia dari system sentralisasi menjadi system desentralisasi, yang pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk otonomi daerah. Keberhasilan dalam melaksanankan otonomi daerah akan sangat menentukan perjalanan bangsa dan Negara di masa yang akan datang.
Dalam upaya mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah maka pemerintah kabupaten seluruh Indonesia membuat wadah kerjasama pemerintah kabupaten, dengan nama Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seleruh Indonesia (APKASI).
Dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang patuh terhadap hukum dan undang-undang maka APKASI, Pada hari senin, 13 September 2021 yang lalu. Direktur Eksekutif APKASI, Sarman Simanjorang dan Direktur Titah Law Firm, Irfan Idham Menandatangani naskah kesepakatan bersama di International Financial Centre Building d/h Barclays House lantai, JL. Jenderal Sudirman Kav 22-23, Jakarta,
Menurut Direktur Titah Law Firm (Firma Hukum), irfan idham penandatangan kesepakatan tersebut adalah langkah serius bagi APKASI sebagai wadah kepala daerah seluruh Indonesia memberikan layanan prima untuk masyarakat, khususnya jasa konsultasi hukum bagi pemerintah daerah kabupaten.
“Ruang Lingkup kerjasama Titah law firm adalah memberikan jasa konsultasi ataupun pendapat hukum bagi APKASI dan sebagai negara hukum agar dpat memujudkan pemerintahan yang mengedepankan peraturan dan perundang-undangan serta kedepannya Titah Law Firm akan fokus memberikan hal-hal terbaik terkait apa yang menjadi kebutuhan APKASI.” Tuturnya. (pn/ris)