LUWU, Pilarnewsonline.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu menggandeng Polres Luwu lakukan sosialisasi pencegahan korupsi bagi kepala desa di Aula Rujab Bupati Luwu pada Kamis, 11 Agustus 2022 siang.
Kapolres Luwu, AKBP. Arisandi,SH.SIK.MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH. Pada kesempatan membawakan materi tentang pencegahan korupsi yang diikuti langsung oleh ketua APDESI Luwu, Andi Muh.Arfan Basmin,SH dan 80 kepala desa dalam Forum Grup Discussion.
Kapolres Arisandi meminta para kepala desa untuk memperbaiki niat dalam mengemban jabatannya. Menurut Arisandi bahwa satu dari sekian penyebab terjadinya penyimpangan tindak pidana korupsi terjadi karena adanya niat. Selain itu ada tiga faktor terjadinya kejahatan, yaitu Motivasi pelaku, Target yang sesuai dan Ketiadaan aparat yang mumpuni. Ungkap Kapolres
Kemudian sejumlah kejahatan umum yang kerap terjadi di desa, lanjut Arisandi. Karena adanya target yang lemah, kelompok rentan seperti anak-anak atau perempuan, dan faktor ketiadaan aparat yang mempuni di desa, baik dari penegak hukum maupun aparat desa sendiri.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Jon Paerunan,SH menambahkan jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Polisi bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menentukan kerugian negara.
“Saat ini dalam penanganan kasus korupsi, ada yang namanya restorative justice, jika Inspektorat meminta pengembalian, itu bisa dilakukan sesuai aturan jika masih dalam penyelidikan,” tambah Jon.
Di penghujung diskusi, Kapolres Luwu selaku pihak pertama bersama Ketua APDESI Kebupaten Luwu selaku pihak kedua dan Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu selaku pihak ketiga melakukan penandatanganan surat komitmen bersama, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Surat tersebut menerangkan jika pihak pertama berhak memberikan masukan berupa saran kepada pihak kedua dan pihak ketiga menyangkut dasar hukum dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Pihak pertama juga akan mengawasi pihak kedua, dan pihak ketiga, serta menjadi mediator jika terjadi perselisihan penafsiran terkait objek informasi publik.
Selanjutnya, Pihak kedua bersedia mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu untuk membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat kepada publik, sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sementara, Pihak ketiga akan mensosialisasikan kepada Jurnalis di Kabupaten Luwu agar tidak mempublikasikan informasi yang terkecualikan, diantaranya Informasi yang dapat membahayakan negara, Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan pihak kedua.
Pada acara tersebut terlihat hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun, dan Kepla Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, H.Bustan. (pn/tribrata-pl)