Satnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran Gelap 53,17 Gram Sabu

Sab, 20 Jan 2024 11:54:46am Dilihat 16 kali author Admin
IMG-20240120-WA0000

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah TKP, Jumat (19/01/2024) kemarin.

Penangkapan para pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos. dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial L, Y dan A.

Dari semua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar.

Penangkapan tersangka L, warga Kota Palopo berlokasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kec. Belopa Utara. Sementara tersangka Y diamankan di Desa Temboe Kec. Larompong Selatan dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga ditangkap di daerah Laleng Bata Kec. Panca Rijang Sidrap.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., bahwa tersangka Y dan A merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

“Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Para pelaku bersama barang buktinya lebih lanjut kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

Ditempat terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.IK., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak lebih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut.” Ungkap Arisandi.

Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Ditangkap Polres Luwu

Sel, 4 Feb 2025 11:37:37am

LUWU, Pilarnewsonline.com – Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, berhasil...

Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Polres Luwu Bersama DPC APDESI Dukung Program Nasional

Jum, 31 Jan 2025 05:39:46pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Kapolres Luwu AKBP Arisandi meninjau langsung pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa-siswi di SDN 605 Padang...

Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih, Polres Luwu Amankan Dua Orang Tersangka

Kam, 30 Jan 2025 09:31:01pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan...

Masmindo Dwi Area Gandeng UNCP Bentuk Desa Tangguh Bencana

Sen, 6 Jan 2025 04:17:12pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2022–2024. Kabupaten Luwu, di mana PT Masmindo Dwi Area (MDA)...

Sukses Polres Luwu Gelar Rilis Akhir Tahun, AKBP Arisandi Paparkan Capaian Kinerja Di 2024

Sel, 31 Des 2024 04:50:22pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Polres Luwu menggelar acara press release akhir tahun di Aula Tebbakke Tongngenge Mapolres Luwu, untuk memaparkan...

Dua Jam Setelah Kejadian Penganiayaan Sadis, Polres Luwu Gerak Cepat Amankan Pelaku

Sel, 31 Des 2024 04:31:33pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis dengan senjata...

Forkopimda Luwu Tinjau Ibadah Natal dan Pospam Nataru Guna Pastikan Kondusifitas Wilayah

Jum, 27 Des 2024 11:25:12am

LUWU, Pilarnewsonline.com - Kapolres Luwu, AKBP Arisandi S.H., S.I.K., M.Si., bersama dengan Pj Bupati Drs. Muh. Saleh, M.Si., Dandim 1403/Palopo...

Satresnarkoba Polres Luwu Amankan DPO Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Kota Palopo

Jum, 27 Des 2024 11:21:20am

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam rangka mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim...

Masmindo Raih Penghargaan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PLN UID Sulselbar

Rab, 20 Nov 2024 05:08:29pm

BELOPA, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menerima penghargaan pelanggan dengan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PT PLN...

Perkuat Komitmen, PT Masmindo Dwi Area Perhatikan Pendidikan Serta Beasiswa bagi Mahasiswa Lingkar Tambang

Sel, 29 Okt 2024 09:33:49am

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) aktif memperkuat komitmennya terhadap pendidikan masyarakat di lingkar tambang melalui program...